Lompat ke konten

PROFIL KUA DLANGGU

A. LATAR BELAKANG

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.

Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:

1. Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan

2. Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

3. Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari

4. Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan

Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan. 

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Dlanggu adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA Kec. Dlanggu  merencanakan berbagai program kegiatan yang dituangkan dalam rencana program strategis. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan fungsi yang embannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.

Dari hal tersebut maka KUA Kec. Dlanggu menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Dlanggu, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. 

Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto  ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

1.       Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Dlanggu

2.       Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Dlanggu tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum

3.       Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Dlanggu, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.

Untuk itu, sebagai laporan atas hasil kinerja yang dapat dicapai oleh KUA Kec. Dlanggu, maka dibuatlah laporan akuntabilitas kinerja yang akan dipaparkan dalam laporan ini.

 

B. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KUA diantaranya adalah:

  1. Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan NTR.
  2. Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  4. Undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  5. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  6. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974.
  7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Dep. Agama.
  8. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
  9. Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
  10. Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  11. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
  12. Keputusan Menteri Agama No. 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Dep. Agama.
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian agama kabupaten/kabupaten di bidang dUrusan Agama Islamdi wilayah kecamatan.
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
  16. Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
  17. Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
  18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M. PAM/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
  19. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14-A Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
  20. Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji No: DJ.1/Pw.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian Formulir NR.
  21. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.

22.   Dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain.

C. KEPENDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KUA

Sebagai realisasi terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 44 dan 45 tahun 1974 khususnya untuk Kementerian agama, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.

Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, pada pasal 717 menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama di Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama di Kabupaten/kota yaitu melakukan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di bidang Urusan Agama Islam.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada pasal 718 disebutkan fungsi KUA sebagai berikut;

  1. Menyelenggarakan statistik dokumentasi.
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
  1. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, pembinaan kemasjidan, ZIS, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral, penyelenggaraan manasik haji dan pusat informasi haji tingkat kecamatan, pembinaan produk halal, hisab rukyat dan kemitraan umat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam perkembangan selanjutnya guna menjaga eksistensi KUA Kecamatan, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA, maka KUA Kecamatan Dlanggu dalam mengelola tugasnya di bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur dan Kementerian  Agama Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat Kecamatan.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu terletak pada ruas jalan utama yang berkedudukan di Jl. Raya Pacet No. 66  Dlanggu. dan masuk dalam wilayah desa Dlanggu Kec. Dlanggu, Kode Pos 6384Telp. 0321 510663  e’-mail: kua_dlanggu66@yahoo.com Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum. Kantor ini juga berdekatan dengan Kantor Kecamatan Dlanggu serta kantor dinas instansi yang lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.

Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam melaksanakan tugas.

KUA Kec. Dlanggu merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian agama Kab.Mojokerto yang ada di daerah/wilayah Kec. Dlanggu, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Dlanggu. KUA Kec. Dlanggu secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.

D. SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRASI KUA
1.Sekilas Sejarah dan Perkembangan KUA Dlanggu

Warga Kecamatan Dlanggu merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Dlanggu. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dlanggu yang dahulu bernama Balai Nikah Kecamatan Dlanggu dengan gedung yang menempati tanah wakaf dan bersebelahan dengan bangunan Masjid Darussalam Ds. Dlanggu. Dan tahun 2017 KUA kec Dlanggu mendapatkan SBSN, mulailah mendirikan gedung sendiri di Ds Pohkecik kec Dlanggu Kab Mojokerto  

Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Dlanggu mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Dlanggu terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. Dlanggu melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, dan dibantu satu tenaga tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya masing-masing dan dua tenaga honorer.

Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Dlanggu memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec. Dlanggu sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.

Heteroginitas penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan adanya satu daerah rawan, benar-benar merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlanggu  untuk mampu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk sadar dan menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT. Karenanya, KUA Kec. Dlanggu sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan informasi yang benar dan menyejukkan kepada masyarakat sehingga diperlukan personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan nilai moral yang baik.

Mengingat tingginya tantangan dan kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Dlanggu , yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 320 peristiwa pada tahun 2009 dan jumlah talak-cerai mencapai 20 peristiwa pertahun atau sekitar 6,25 % dan pada tahun 2010 ini peristiwa nikah rujuk mencapai 400 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai 40 peristiwa pertahun atau sekitar 9,98 %.

Disamping itu kondisi sosial-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat  pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 39.031 jiwa, maka Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA Kecamatan  Dlanggu selalu mendasarkan pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan  Dlanggu yang mempunyai kualifikasi yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. Dlanggu dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.

Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Dlanggu juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu : halaman parkir dan taman yang asri, ruang tunggu yang nyaman, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Balai Nikah, ruang Staff yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, ruang Arsip / Komputer, Gudang, ruang, Aula Pertemuan dan Pembinaan, Gudang, Bangunan Mushalla dan Kamar Mandi/WC.

Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; Dua Unit Komputer beserta printernya, Satu buah Laptop untuk program SIMKAH, satu set sofa, satu almari arsip Register Nikah, Satu rak arsip, Satu Lemari Perpustakaan, 3 buah almari arsip, 8 buah meja kerja beserta kursinya, kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan kursi sidang untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta meja dan kursi untuk pertemuan dan pembinaan di Aula, Pesawat Telepon, Kipas Angin dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.

Pada  tahun 2021 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. Dlanggu dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA Kec. Dlanggu, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan tugasnya Kantor Urusan Agama  Kec. Dlanggu mewilayahi 16 (sembilan belas) Desa :

D. SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRASI KUA

NAMA DESA SEKECAMATAN DLANGGU

NONAMA DESA
1.Dlanggu
2.Ngembeh
3.Sumberkarang
4.Tumapel
5.Kedunglengkong
6.Pohkecik
7.Sumbersono
8.Mojokarang
9.Kedunggede
10.Kalen
11.Punggul
12.Segunung
13.Talok
14Randugenengan
15.Jrambe
16.Sambilawang

Dari segi geografis Kecamatan Dlanggu terletak pada ketinggian antara 50 meter sampai dengan 100 meter diatas permukaan air laut dengan batas-batas fisik Kec. Dlanggu sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara : Kecamatan Bangsal
  2. Sebelah Timur : Kecamatan Kutorejo
  3. Sebelah Selatan : Kecamatan Gondang
  4. Sebelah Barat : Kecamatan Puri

Sedangkan luas Kec. Dlanggu seluas 3.736,10 Km2 yang terdiri dari 16 Desa, Sedangkan KUA Kecamatan Dlanggu yang terletak di Km 24 Arah Timur dan Selatan Mojokerto, dengan  alamat  Jl. Masjid no 46 Ds Pohkecik  Dlanggu Mojokerto. Adapun batas-batas lokasi KUA Kec. Dlanggu  adalah :

  1. Sebelah Utara : Pekarangan
  2. Sebelah Timur : Makam Desa Pohkecik
  3. Sebelah Selatan: Pekarangan
  4. Sebelah Barat : Mukiman warga

Sumber daya alam yang ada di Kec. Dlanggu antara lain padi, jagung, tebu, ketela pohon. Dan rata-rata mata pencaharian penduduk sebagian besar adalah Petani dan sebagian yang lain PNS, TNI AL /AD, POLRI dan Pedagang. Bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia ( Nasional ), sehingga nampak budaya kekeluargaan dan gotong royong. Penduduk di wilayah Kecamatan Dlanggu mayoritas beragama Islam dengan data jumlah penduduk menurut jenis kelamin berdasarkan hasil registrasi penduduk ( WNI + WNA ) Kecamatan Dlanggu Sebanyak 81.568 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Penduduk beragama Islam : 55.860 Orang
  2. Penduduk beragama Kristen Protestan : 682 Orang
  3. Penduduk beragama Kristen Katholik : 88 Orang
  4. Penduduk beragama Hindu : 8  Orang
  5. Penduduk beragama Budha : 5  Orang

 Jumlah: 82.058 Orang

JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN DLANGGU

DesaPendudukPendudukJumlah
Laki-lakiPerempuan
Dlanggu1.85919723831
Ngembeh2.20721304337
Sumberkarang1.62015353155
Tumapel2.1879823169
Kedunglengkong1.97422054179
Pohkecik1.90670558961
Sumbesono1.56920463615
Mojokarang197515693544
Kedunggede1.69621103806
Kalen23616801916
punggul1.7702562026
Segunung2.23518004035
Talok232721374464
Randugenengan142013772797
Jrambe203121074138
Sambilawang212722744401
Total48.82333.23582.058

Adapun peristiwa Nikah dan Rujuk dalam  satu  tahunnya rata-rata sebanyak 500 Peristiwa. Sedangkan Peristiwa perceraiannya rata-rata sebesar 15 %. KUA  Kecamatan  Dlanggu   merupakan bagian dari Seksi Urusan Agama Islam  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan KMA Nomor 517 Tahun 2001, KUA Kecamatan  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas-tugas Seksi Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.

a. (Master Plan)

  1. Luas tanah = ± 186 m2
  2. Luas Bangunan = ± 186 m2
  3. Halaman / area parkir = 12 m2
  4. Kebun/Pekarangan =
  5. Ruang tamu dan resepsionis =
  6. Ruang kepala KUA = 18 m2
  7. Ruang penghulu (kapasitas 3 personil) =
  8. Ruang Staf (kapasitas 6 personil) = 24 m2
  9. Ruang Balai Nikah = 21 m2
  10. Mushola = 5 m2
  11. Toilet & Tempat wudhlu =5 m2 
  12. Pantry =
  13. Ruang Arsip = 15 m2
  14. Ruang penyuluh agama = 6 m2
  15. Ruang pengawas pendais = 15 m2
  16. Komputer = 5,5 m2
  17. Teras =12 m2

Koridor =