PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH
1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)
3. LAYANAN ONLINE
- Kelengkapan Berkas Persyaratan
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
- Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
- Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
- Surat permohonan hendak menikah (N2)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki, wanita, dan wali nikah
- Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
- Pas Foto warna 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
- Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
- Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
- Akta Kematian / Keterangan Kematian (N6) bagi calon pengantin duda atau janda mati
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon calon pengantin laki-laki atau wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan calon pengantin laki-laki ke 2, 3, atau ke 4.
- Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
- Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Surat dispensasi dari kecamatan jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
- Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
- Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
- Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
- Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
- Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
- Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
- Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
- Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah
3. Layanan Online
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id, lalu Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda, dan Anda telah memiliki akun Simkah
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, lalu Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, serta masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto berwarna background biru
- Cetak bukti pendaftaran nikah lalu beserta seluruh persyaratan nikah diserahkan ke KUA tempat pelaksanaan



1. BIAYA LAYANAN
Rp. 0,- (kantor) Rp.600.000,- (Luar Kantor)
2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN
Sampai Buku Nikah diserahkan
2. PRODUK LAYANAN
Buku Nikah