Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

  1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  • Surat permohonan hendak menikah (N2)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki, wanita, dan wali nikah
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Pas Foto warna 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
  • Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
  • Akta Kematian / Keterangan Kematian (N6) bagi calon pengantin duda atau janda mati
  • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon calon pengantin laki-laki atau wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan calon pengantin laki-laki ke 2, 3, atau ke 4.
  • Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat dispensasi dari kecamatan jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja

2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)

  • Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
  • Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  • Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
  • Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
  • Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
  • Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
  • Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
  • Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah
  •  

3. Layanan Online

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id, lalu Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda, dan Anda telah memiliki akun Simkah
  • Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  • Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, lalu Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, serta masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Unggah foto berwarna background biru
  • Cetak bukti pendaftaran nikah lalu beserta seluruh persyaratan nikah diserahkan ke KUA tempat pelaksanaan
  •  

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,- (kantor) Rp.600.000,- (Luar Kantor)

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

Sampai Buku Nikah diserahkan

2. PRODUK LAYANAN

Buku Nikah