Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

  • Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
  • Fotokopi akta lahir suami dan istri
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi paspor suami
  • Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
  • Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
  • Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
  • Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
  • Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik indonesia.
  • KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
  • KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.
3. Layanan Online
  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pemohon melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi ini pada menu “Ajukan Permohonan”.
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi ‘TIDAK ADA’ atau ‘-‘).
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan. semua persyaratan dijadikan 1 file.
  5. Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik dokumen).
  6. Operator KUA memproses pengajuan pemohon.
  7. Operator KUA memberikan surat keterangan menurut model NL dan mengirimkannya melalui email/whatsapp pemohon.

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

30 Menit

3. WAKTU LAYANAN

Surat Keterangan Nikah Luar Negeri