Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

  1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
  • Foto berwarna background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan 2×3= 2 lembar
  • Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
2. Prosedur Layanan Langsung (Ofline)
  • Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
  • Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
  • Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
  • Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
  • Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon
3. Layanan Online
  • Belum tersedia layanan online

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

1 Jam

3. PRODUK LAYANAN

Duplikat Buku Nikah