Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN LEGALISASI BUKU NIKAH

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Buku nikah asli Suami/Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
  • Menyerahkan FC KTP suami/istri
2. Prosedur Layanan Langsung Offline
  • Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah 
  • Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  • Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
  • Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
  • Fotokopi yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.
3. Layanan Online
  • Belum tersedia layanan online

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

10 Menit

3. PRODUK LAYANAN

FC Buku Nikah Legal