Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN REKOMENDASI NIKAH

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Berkas Persyaratan

  • Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
  • Nama KUA tujuan (tempat nikah)
2. Prodsedur Layanan Langsung (Offline)
  • Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin
  • Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  • Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
  • Petugas memproses permohonan
  • Petugas menerbitkan surat rekomendasi nikah melalui simkah
3. Layanan Online
  • Semua persyaratan di scan dalam format pdf dalam 1 file
  • Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi dan mengunggah berkas persyaratan di menu pengajuan rekomendasi
  • KUA melakukan verifikasi berkas permohonan
  • KUA memproses rekomendasi dan menandatangani secara elektronik
  • KUA mengirim file rekomendasi melalui nomor whatsapp pemohon
  • Pemohon mengunduh dan mencetak file rekomendasi

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

10 Menit

3. PRODUK LAYANAN

Surat Rekomendasi Nikah