Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN IKRAR TAUKIL WALI

1. KELENGKAPAN PERSYARATAN BERKAS

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Pesyaratan Berkas
  • FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
  • FC KTP calon pengantin
  • FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
  • FC KTP 2 orang saksi
  • Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
  • Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
  • Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
  • Semua fihak menandatangani surat taukil wali
3. Layanan Online
  • Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

60 Menit

3. PRODUK LAYANAN

Surat Taukil Wali