Mekanisme KAPERU
H-2 (Minimal) Pengantin di KUA:
- Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F1.06);
- Petugas KUA Memastikan Pengantin sudah mengisi F1.06 terkait perubahan pendidikan, pekerjaan, gol. darah, gelar;
- Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
- Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
- Menyerahkan KTP dan KK asli.
H-1 Petugas KUA:
Mengirim nomor buku nikah, tanggal pernikahan, perubahan elemen data lainnya dan alamat pindah, ke Operator Dukcapil melalui WhatsApp;
Hari H (Hari Kerja) Petugas di KUA:
- Menyerahkan kepada Petugas di Kapanewon: F1.06, F1.03, Berkas dokumen/bukti pendukung perubahan, KK dan KTP asli.
- Mengambil KK dan KTP di Kapanewon;
- Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
- Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
- Menyerahkan KTP dan KK kepada Pengantin
Petugas Operator DUKCAPIL
- Memverifikasi F1.06, F1.03, dan berkas persyaratan;
- Entry perubahan elemen data;
- Upload foto F1.06, dokumen/bukti perubahan ke SIAK;
- Cetak KK Ortu, KK dan KTP Pengantin;
- Menyerahkan ke Petugas KUA;
- Petugas Operator DUKCAPIL memusnahkan KTP lama, dan mengarsipkan berkas perubahan.
Keterangan:
Jika pernikahan di hari libur, KK dna KTP baru bisa diambil dari hari kerja berikutnya. atau Petugas KUA memberikan tanda pengambilan kepada pengantin untuk mengambil KK dan KTP di Kapanewon.