Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN KK DAN KTP BAGI PENGANTIN BARU

1. KELENGKAPAN PERSYARATAN BERKAS

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
  • Mengisi blangko pindah domisili untuk gabung Kartu Keluarga (KK) atau untuk membuat KK mandiri (F-1.03) Unduh Di sini
  • Mengisi blangko perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Pendidikan,Pekerjaan, Gol darah), jika belum update. Unduh di sini
  • Kartu Keluarga calon suami dan calon istri (Aseli)
  • KTP calon suami dan calon Istri (aseli)
2. Layanan Langsung (Offline)
  • Mekanisme KAPERU

    H-2 (Minimal) Pengantin di KUA:

    1. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F1.06);
    2. Petugas KUA Memastikan Pengantin sudah mengisi F1.06 terkait perubahan pendidikan, pekerjaan, gol. darah, gelar;
    3. Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
    4. Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
    5. Menyerahkan KTP dan KK asli.

    H-1 Petugas KUA:

    Mengirim nomor buku nikah, tanggal pernikahan, perubahan elemen data lainnya dan alamat pindah, ke Operator Dukcapil melalui WhatsApp;

    Hari H (Hari Kerja) Petugas di KUA:

    1. Menyerahkan kepada Petugas di Kapanewon: F1.06, F1.03, Berkas dokumen/bukti pendukung perubahan, KK dan KTP asli.
    2. Mengambil KK dan KTP di Kapanewon;
    3. Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
    4. Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
    5. Menyerahkan KTP dan KK kepada Pengantin

    Petugas Operator DUKCAPIL

    1. Memverifikasi F1.06, F1.03, dan berkas persyaratan;
    2. Entry perubahan elemen data;
    3. Upload foto F1.06, dokumen/bukti perubahan ke SIAK;
    4. Cetak KK Ortu, KK dan KTP Pengantin;
    5. Menyerahkan ke Petugas KUA;
    6. Petugas Operator DUKCAPIL memusnahkan KTP lama, dan mengarsipkan berkas perubahan.

    Keterangan:
    Jika pernikahan di hari libur, KK dna KTP baru bisa diambil dari hari kerja berikutnya. atau Petugas KUA memberikan tanda pengambilan kepada pengantin untuk mengambil KK dan KTP di Kapanewon.

3. Layanan Online

Layanan Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

1 Hari Setelah Akad Nikah

3. PRODUK LAYANAN

KTP dan Kartu Keluarga (sudah gabung)