Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN BIMBINGAN CALON PENGANTIN

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
  • Bukti pendaftaran nikah

2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)

  • Catin mendaftar nikah di KUA
  • Petugas akan mendaftarkan calon pengantin ke dalam daftar peserta bimbingan
  • Petugas akan membuat WA grup
  • Setelah jumlah terpenuhi, para peserta akan mendapatkan informasi kegiatan bimbingan sekaligus jadwal kegiatan
  • Peserta hadir dan mengikuti kegiatan bimbingan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

3. Layanan Online 

Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

4-16 JPL

3. PRODUK LAYANAN

Sertifikat Bimwin