Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Nazir (jika ada).
C. Untuk Saksi:
Fotokopi KTP 2 orang saksi.
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
Pendaftaran di KUA: Datang ke KUA setempat (KUA Mojokerto) membawa semua dokumen persyaratan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Pembuatan AIW: Petugas KUA akan memproses ikrar wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah pengalihan harta wakaf.
Pendaftaran ke BPN: Setelah AIW terbit, ajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) agar mendapat perlindungan hukum maksimal.