Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN WAKAF

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Berkas Persyaratan

A. Untuk Pemberi Wakaf (Wakif):

    • Fotokopi KTP.
    • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, girik, atau surat-surat lain yang sah).
    • Izin Bupati/Wali Kota (jika diperlukan, tergantung jenis dan nilai wakaf).
  1.  
  2. B. Untuk Nazir (Penerima Wakaf):
    • Fotokopi KTP pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dll.).
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH) pengurus.
    • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Nazir (jika ada).

 

  C. Untuk Saksi:

  • Fotokopi KTP 2 orang saksi. 

2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)

  • Pendaftaran di KUA: Datang ke KUA setempat (KUA Mojokerto) membawa semua dokumen persyaratan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  • Pembuatan AIW: Petugas KUA akan memproses ikrar wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah pengalihan harta wakaf.
  • Pendaftaran ke BPN: Setelah AIW terbit, ajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) agar mendapat perlindungan hukum maksimal. 
  •  

3. Layanan Online

  • Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. BPN,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

Menyesuaikan

3. PRODUK LAYANAN

Sertifikat Wakaf