Lompat ke konten

Kendil Utomo

Apasih Kendil Utomo Guys?

Jika SAJAROH CINTA berfokus pada kelestarian lingkungan (ekoteologi), maka KENDIL UTOMO adalah program pendampingnya yang berfokus pada integrasi administrasi kependudukan secara instan.

Berikut adalah profil lengkap program KENDIL UTOMO dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto:


1. Definisi dan Akronim

KENDIL UTOMO merupakan singkatan dari:

“Kemenag dan Dukcapil UnTuk MOjokerto”

Program ini adalah inovasi layanan publik hasil kolaborasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.

2. Tujuan Utama

Tujuan utama program ini adalah memberikan Layanan 3-in-1 (atau bahkan lebih) secara gratis dan cepat, sehingga pengantin baru tidak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan ke kantor Dispendukcapil secara mandiri setelah menikah.

3. Output Layanan (Dokumen yang Diterima)

Melalui program KENDIL UTOMO, pasangan pengantin yang baru saja selesai melaksanakan akad nikah akan langsung mendapatkan paket dokumen resmi di lokasi pernikahan, yaitu:

  1. Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) dari Kemenag.

  2. Kartu Keluarga (KK) Baru dengan status “Kawin Tercatat” dan alamat yang disesuaikan.

  3. KTP Elektronik Baru untuk suami dan istri dengan status perkawinan yang sudah diperbarui.

4. Teknis Pelaksanaan

  • Sistem Integrasi: Saat pasangan mendaftarkan nikah di KUA, data mereka langsung disinkronkan dengan database kependudukan Dispendukcapil.

  • Penyerahan Instan: Dokumen-dokumen kependudukan (KK & KTP) diserahkan secara langsung oleh Penghulu atau Kepala KUA sesaat setelah prosesi akad nikah selesai.

  • Berlaku di Seluruh KUA: Program ini dilaksanakan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Mojokerto (seperti KUA Puri, KUA Kutorejo, KUA Gondang, dll).

5. Manfaat Program

  • Efisiensi Waktu: Pengantin baru tidak perlu meluangkan waktu lagi untuk mengantre di kantor kecamatan atau Dispendukcapil.

  • Akurasi Data: Memastikan data kependudukan warga langsung terupdate secara otomatis begitu terjadi peristiwa hukum (pernikahan).

  • Gratis: Seluruh proses pengurusan dokumen dalam program ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

  • Legalitas Terjamin: Membantu pasangan baru segera memiliki dokumen sah untuk keperluan administrasi lainnya (seperti BPJS, perbankan, atau asuransi).


Hubungan dengan SAJAROH CINTA

Kedua program ini sering berjalan beriringan sebagai paket layanan bagi Calon Pengantin (Catin) di Kabupaten Mojokerto:

  • Sajaroh Cinta: Mempersiapkan aspek spiritual dan tanggung jawab lingkungan (menanam pohon).

  • Kendil Utomo: Mempermudah aspek administratif dan legalitas kependudukan (KK & KTP).

Dapat dikatakan, Kemenag Mojokerto berupaya memastikan pengantin baru “pulang membawa pohon untuk bumi” (Sajaroh Cinta) dan “pulang membawa status kependudukan baru” (Kendil Utomo).

Daftar Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Dokumen Identitas Utama

  • KTP Asli & Fotokopi: Milik calon mempelai pria dan wanita.

  • Kartu Keluarga (KK) Asli: Milik masing-masing calon mempelai (untuk ditarik dan diganti dengan yang baru).

2. Dokumen Pendukung Administrasi

  • Fotokopi KTP Orang Tua: Dari kedua belah pihak (untuk verifikasi data keluarga asal).

  • Fotokopi KTP Saksi Nikah: Diperlukan untuk kelengkapan administrasi pencatatan nikah.

  • Ijazah Terakhir: Biasanya diminta fotokopinya untuk memastikan sinkronisasi data nama dan tempat tanggal lahir antara dokumen kependudukan dan buku nikah.

3. Formulir dari Desa/Kelurahan

  • Model N1, N2, N4: Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan setempat sesuai alamat KTP.

  • Surat Izin Orang Tua (Model N5): Jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun.

4. Persyaratan Tambahan (Jika Berlaku)

  • Akta Cerai / Akta Kematian: Jika status sebelumnya adalah duda atau janda (asli).

  • Surat Izin Komandan: Bagi anggota TNI atau POLRI.

  • Dispensasi Pengadilan Agama: Jika usia calon mempelai pria atau wanita di bawah 19 tahun.


Prosedur Singkat:

  1. Pendaftaran di KUA: Calon pengantin datang ke KUA sesuai jadwal pendaftaran (biasanya minimal 10 hari kerja sebelum akad).

  2. Verifikasi Data: Pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron (tidak ada perbedaan huruf pada nama atau tanggal lahir).

  3. Konfirmasi Layanan: Sampaikan kepada petugas KUA bahwa Anda ingin mendapatkan layanan KENDIL UTOMO.

  4. Proses Akad: Pada saat hari pernikahan, setelah saksi mengucapkan kata “Sah” dan penandatanganan buku nikah selesai, petugas akan menyerahkan Buku Nikah sekaligus KK dan KTP dengan status baru.

Tips: Pastikan Anda juga sudah berkoordinasi dengan petugas KUA terkait jenis pohon yang akan ditanam dalam program SAJAROH CINTA, karena biasanya bibit pohon ini diserahkan atau ditanam pada saat proses pemeriksaan nikah sebelum hari-H.