Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN KONSULTASI NIKAH

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Tanda pengenal / identitas

2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)

  • Pemohon datang ke KUA Kecamatan
  • Pemohon menuju ke Petugas Informasi
  • Pemohon menyampaikan keperluan dan mengisi buku tamu
  • Pemohon menerima layanan konsultasi dari petugas.

3. Layanan Online

  • Mengajukan permohonan melalui menu tombol “Ajukan Permohonan
  • Isikan data registrasi lalu klik ”registrasi”.
  • Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
  • Ajukan permohonan, tunggu hingga mendapatkan respon oleh petugas.
  • Konsultasi lebih lanjut melalui nomor hotline KUA.

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

Menyesuaikan

3. PRODUK LAYANAN