PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM
1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)
3. LAYANAN ONLINE
1, Kelengkapan Berkas Persyaratan
- Untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim di Mojokerto, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti Surat Permohonan, Profil Majelis Taklim (sejarah, tujuan, kegiatan, pengurus, jemaah), Surat Domisili dari Kelurahan/Desa, Surat Rekomendasi KUA, Foto KTP Pengurus & Jemaah (min. 15 orang), Jadwal Kegiatan, dan Foto Kegiatan; proses ini umumnya diawali pengajuan ke KUA setempat dan dilanjutkan ke Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.Berikut adalah rincian persyaratannya:
- Surat Permohonan & Proposal:
- Surat Permohonan Penerbitan SKT Majelis Taklim.
- Proposal Majelis Taklim (jilid) berisi sejarah, dasar pemikiran, tujuan, pendanaan, struktur pengurus, materi, dan kegiatan.
- Dokumen Administrasi:
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Surat Rekomendasi dari Kepala KUA setempat.
- Formulir Profil/Biodata Majelis Taklim.
- Dokumen Pengurus & Jemaah:
- Susunan Pengurus Majelis Taklim.
- Fotocopy KTP Pengurus.
- Daftar nama Jamaah beserta fotocopy KTP/KK (minimal 15 orang).
- Dokumen Pendukung Kegiatan:
- Jadwal Kegiatan Majelis Taklim.
- Foto kegiatan Majelis Taklim.
- Stempel Majelis Taklim.
- Denah Lokasi Majelis Taklim (dianjurkan).
- Setelah rekomendasi dari KUA didapat, ajukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto-Seksi BIMAIS.
- Surat Permohonan & Proposal:
2. Prosedur Layanan Langsung
- Setelah Berkas Lengkap
- KUA melakukan Verifikasi Faktual ke Lokasi MT.
- Setelelah sesuai regulasi -15 orang jamaah memiliki dasar hukum/kurikulum yang jelas dan sesuai maka KUA mengeluarkan surat rekomendasi.
- Bawa Surat Rekomendasi ke Kemenag Mojokerto seksi BIMAIS ISLAM.
3. Prosedur Layanan Online
- Belum Tersedia



1. BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN
Menyesuaikan
3. PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi SKT Majelis Taklim