Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SKT MAJELIS TAKLIM

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1, Kelengkapan Berkas Persyaratan

  • Untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim di Mojokerto, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti Surat PermohonanProfil Majelis Taklim (sejarah, tujuan, kegiatan, pengurus, jemaah), Surat Domisili dari Kelurahan/DesaSurat Rekomendasi KUAFoto KTP Pengurus & Jemaah (min. 15 orang)Jadwal Kegiatan, dan Foto Kegiatan; proses ini umumnya diawali pengajuan ke KUA setempat dan dilanjutkan ke Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. 
    Berikut adalah rincian persyaratannya:
    1. Surat Permohonan & Proposal:
      • Surat Permohonan Penerbitan SKT Majelis Taklim.
      • Proposal Majelis Taklim (jilid) berisi sejarah, dasar pemikiran, tujuan, pendanaan, struktur pengurus, materi, dan kegiatan.
    2. Dokumen Administrasi:
    3. Dokumen Pengurus & Jemaah:
      • Susunan Pengurus Majelis Taklim.
      • Fotocopy KTP Pengurus.
      • Daftar nama Jamaah beserta fotocopy KTP/KK (minimal 15 orang).
    4. Dokumen Pendukung Kegiatan:
2. Prosedur Layanan Langsung
  • Setelah Berkas Lengkap
  • KUA melakukan Verifikasi Faktual ke Lokasi MT.
  • Setelelah sesuai regulasi -15 orang jamaah memiliki dasar hukum/kurikulum yang jelas dan sesuai maka KUA mengeluarkan surat rekomendasi.
  • Bawa Surat Rekomendasi ke Kemenag Mojokerto seksi BIMAIS ISLAM.
3. Prosedur Layanan Online
  • Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,- 

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

Menyesuaikan

3. PRODUK LAYANAN

Surat Rekomendasi SKT Majelis Taklim