PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI
1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)
3. LAYANAN ONLINE
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
- Fotokopi akta lahir suami dan istri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi paspor suami
- Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
- Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
- Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
- Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
- Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik indonesia.
- KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
- KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.
3. Layanan Online
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Pemohon melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi ini pada menu “Ajukan Permohonan”.
- Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi ‘TIDAK ADA’ atau ‘-‘).
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan. semua persyaratan dijadikan 1 file.
- Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik dokumen).
- Operator KUA memproses pengajuan pemohon.
- Operator KUA memberikan surat keterangan menurut model NL dan mengirimkannya melalui email/whatsapp pemohon.



1. BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN
30 Menit
3. WAKTU LAYANAN
Surat Keterangan Nikah Luar Negeri