PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN RUJUK
1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)
3. LAYANAN ONLINE
1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
- Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
- Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
- Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
- Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy KTP El 2 orang Saksi
2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)
- Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i,yaitu setelah ditalak satu atau dua.
- Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Kalurahan.
- Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat tinggal.
- Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di atas.
- KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
- KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
- Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
- KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
- KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
- KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
- Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di PA.
- KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.
3. Layanan Online
Belum Bersedia



1. BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN
60 Menit
3. PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Rujuk