Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN PENDAFTARAN RUJUK

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1. Kelengkapan Berkas Persyaratan
  • Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
  • Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
  • Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
  • Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Copy KTP El 2 orang Saksi

2. Prosedur Layanan Langsung (Offline)

  • Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj’i,yaitu setelah ditalak satu atau dua.
  • Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Kalurahan.
  • Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat tinggal.
  • Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di atas.
  • KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).
  • KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.
  • Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.
  • KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).
  • KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.
  • KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.
  • Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di PA.
  • KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.

3. Layanan Online
Belum Bersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

60 Menit

3. PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Rujuk