Lompat ke konten

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN IKRAR WAKAF

1. KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

2. PROSEDUR LAYANAN LANGSUNG (OFFLINE)

3. LAYANAN ONLINE

1.Kelengkapan Berkas Persyaratan

1. Scan Ktp asli
2. Scan suket tidak sengketa ttd 2 saksi mengetahui kades/camat

Dokumen tanah
1. Scan Shm asli /letter legalisir Desa

Nadzir
1. SCAN ktp asli ketua
2. Scan ktp asli bendahara + sekretaris
3. Scan SK KEMENKUMHAM
4. SCAN Penunjukan Nadzir
5. Scan AD/ART
6. SCAN PROKER
7. SCAN AKTA NOTARIS
8. SCAN Daftaf KEKAYAAN terpisah
9. Scan surat ket siap diaudit

Saksi
1. Scan ktp asli 2 saksi

Foto pakai Geotag
4 sisi berbeda

2. Prosedur Layanan Langsung
  • Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai tersebut di atas.
  • PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir, dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
  • Petugas KUA melakukan entri data wakaf pada aplikasi siwak (e-AIW).
  • Petugas melakukan verifikasi lokasi tanah wakaf dan pengambilan foto geotagging.
  • petugas melakukan input data saksi ikrar wakaf kemudian mencetak ikrar wakaf dalam blangko AIW.
  • Petugas KUA melakukan koordinasi pelaksanaan ikrar wakaf dengan para pihak.
  • Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan ikrar wakaf.
  • Melaksanakan proses ikrar wakaf sesuai jadual yang telah ditentukan.
  • Memperbaiki kesalahan data dan melengkapi persyaratan yang kurang.
  • Menandatangani berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf.
  • Mendaftarkan berkas permohonan wakaf ke BPN

3. Layanan Online

  • Belum Tersedia

1. BIAYA LAYANAN

Rp. 0,- 

2. ESTIMASI WAKTU LAYANAN

14 hari sejak pengajuan

3. PRODUK LAYANAN

Akta Ikrar Wakaf