Kemenag Rilis Regulasi Turunan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, Ini Daftarnya!
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis sejumlah regulasi turunan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Regulasi teknis ini mencakup pengaturan tipologi KUA, penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga penguatan layanan tanpa batas dan layanan bergerak.
Rilis regulasi turunan tersebut menjadi landasan operasional bagi KUA di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan keagamaan. Dengan terbitnya ketentuan teknis ini, diharapkan KUA semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama.
Berikut Daftar Regulasinya: